CIBEUREUM – Warga dusun pasirnagara bersama Pemerintah Desa mengadakan musyawarah mengenai pengelolaan air bersih di wilayahnya. Rabu, 05/02/2020.
Acara tersebut dimulai pukul 13.30 dengan dihadiri oleh Yayan Sukirlan (Kades), Asep Yedi M. (Sekdes), Abdul Rosid (Ketua BPD), Jajat Sudrajat (Kadus Pasirnagara) serta keterwakilan warga pasirnagara.

Jajat Sudrajat (Kadus Pasirnagara) memandu kegiatan musyawarah tersebut. Acar temembahas mengenai pembentukan kepengurusan, tarif iuran, serta beberapa kesepakan antara pengelola, masyarakat dan pemdes.
Hasil dari musyawarah diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
- Terbentuknya kepengurusan pengelolaan air bersih yang di ketuai oleh Nuryana.
- Tarif air untuk setiap kubiknya sebesar Rp. 6.000 ditambah beban Rp. 1.000 yang sifatnya tetap. Misal : dalam satu bulan Bapak A mengabiskan air sebanyak 2 kubik, perhitungannya 2 kubik x Rp. 6000 ditambah beban 1.000 menjadi Rp. 13.000.
- Pemungutan dilakukan setiap tanggal lima di awal bulan.
Yayan sukirlan selaku kades Cibeureum menyambut baik musyawarah tersebut, menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap pembangunan sumur bor yang dibangun pemdes.

Asep Yedi M. (Sekdes) menambahkan, sumur bor tersebut merupakan aset milik desa yang dikelola masyarakat sebagai hak guna pakai. Kedepannya dari pengelolaan air bersih ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung oleh masyarakat sekaligus menjadi sekaligus menjadi sumber PADes.
Kades juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga dan mempunyai rasa memiliki terhadap aset milik pemdes yang telah dibangun di masing-masing wilayah. (SID)